×
Kanal
    • partner tek.id realme
    • partner tek.id samsung
    • partner tek.id acer
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd

Uni Eropa tuntut Google dan Apple atas dugaan pelanggaran Digital Markets Act

Oleh: Nur Chandra Laksana - Kamis, 20 Maret 2025 16:03

EU melihat adanya pelanggaran DMA terhadap Google dan Apple di pasar Eropa, diancam dijatuhkan denda hingga Rp610 triliun.

EU tuntut Google dan Apple atas dugaan pelanggaran DMA

Uni Eropa semakin memperketat regulasi terhadap perusahaan teknologi besar, kali ini dengan tuntutan terhadap Google dan Apple atas dugaan pelanggaran Digital Markets Act (DMA). Tuntutan ini dilakukan setelah dipetimbangkan dengan sangat matang.

Komisi Eropa (EC) menuduh Google telah melanggar aturan dengan memberikan perlakuan istimewa terhadap layanannya sendiri dalam Google Search serta membatasi pengembang aplikasi di Google Play Store dalam memberi tahu pengguna tentang opsi pembayaran alternatif. Jika terbukti bersalah, Google bisa menghadapi denda hingga USD35 miliar atau sekitar Rp550 triliun.

Tuntutan terhadap Google Search berfokus pada bagaimana perusahaan menampilkan layanan seperti belanja, pemesanan hotel, transportasi, hasil keuangan, dan olahraga secara lebih menonjol dalam hasil pencarian dibandingkan pesaing. 

Sementara itu, di Google Play Store, EC menilai bahwa Google membebankan biaya yang tidak masuk akal kepada pengembang aplikasi yang mengarahkan pelanggan ke sistem pembayaran lain yang lebih murah, seperti dilansir dari laman Engadget (20/3).

Di sisi lain, Apple diperintahkan untuk membuka iOS agar lebih kompatibel dengan perangkat pihak ketiga, seperti jam tangan pintar, headphone, dan TV. Uni Eropa menuntut Apple untuk meningkatkan fitur notifikasi pada smartwatch non-Apple, mempercepat transfer data (Wi-Fi peer-to-peer dan NFC), serta menyederhanakan proses pemasangan aksesori dari merek lain. 

Selain itu, Apple diwajibkan memberikan akses lebih luas kepada pengembang terhadap dokumentasi teknis agar perangkat mereka dapat berfungsi dengan lebih baik dalam ekosistem iPhone dan iPad. Jika tidak mematuhi regulasi ini, Apple bisa menghadapi denda lebih dari USD39 miliar atau sekitar Rp610 triliun.

Langkah Uni Eropa ini terjadi di tengah ancaman Presiden AS Donald Trump, yang berencana memberlakukan tarif tambahan terhadap negara-negara yang mengatur perusahaan teknologi Amerika. Trump menilai regulasi seperti DMA sebagai ancaman terhadap kepentingan bisnis AS. Namun, Uni Eropa menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan otonomi regulasinya dan siap mengambil tindakan jika tarif tambahan diberlakukan.

Jika Google dan Apple tidak mampu memberikan pembelaan yang meyakinkan, mereka bisa menghadapi denda besar yang dapat berdampak signifikan terhadap operasional bisnis mereka di Uni Eropa. Dengan langkah ini, EC ingin memastikan bahwa pasar digital tetap kompetitif dan tidak didominasi oleh segelintir perusahaan raksasa.

×
back to top