Facebook kena denda Rp70 triliun atas kasus Cambridge Analytica
Hari ini merupakan hari paling tidak mengenakkan bagi Facebook. Mereka harus membayar Rp70 triliun untuk kasus Cambridge Analytica.
Masih ingat kasus Cambridge Analytica yang terjadi beberapa tahun lalu? Ya, selama beberapa bulan terakhir, para regulator lebih tepatnya Komisi Perdagangan Federal terus menggodok denda apa yang tepat untuk kasus ini.
Pada akhirnya, beberapa waktu lalu Komisi Perdagangan Federal (FTC) pun selesai menentukan denda untuk Facebook. Mereka menjatuhkan denda sebesar USD5 miliar atau sekira Rp70 triliun kepada Facebook.
FTC mengatakan, Facebook dikenakan denda sebesar ini dikarenakan melanggar hukum karena gagal melindungi data pengguna dari pihak ketiga. Mereka juga menayangkan iklan dengan menggunakan nomor telepon yang telah disediakan untuk mengamankan akun, dan berbohong kepada pengguna tentang perangkat lunak pengenalan wajah yang dinonaktifkan oleh standar.
“Pendekatan ini secara dramatis meningkatkan kemungkinan bahwa Facebook akan mematuhi Ordo, jika ada penyimpangan, kemungkinan besar akan terdeteksi dan diperbaiki dengan cepat,” tulis komisioner FCC dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari laman Engadget (25/7/2019).
Tentu saja, denda tersebut membuat hari ini merupakan hari paling tidak menyenangkan bagi Facebook. Tak ketinggalan, mereka juga menerima beberapa batasan baru pada bisnis mereka.
Hal ini termasuk peninjauan privasi yang diamanatkan dari setiap produk atau layanan baru yang dikembangkan dan juga untuk mendapatkan tujuan dan menggunakan sertifikasi dari pengembang dan aplikasi pihak ketiga yang ingin menggunakan data pengguna Facebook.
Dalam sebuah postingan blog terbaru, Facebook mengatakan bahwa penyelesaian ini akan menandai "belokan yang lebih tajam" menuju privasi untuk mereka, yang akan berada pada skala yang berbeda dari apa pun yang telah dilakukan di masa lalu.
Facebook juga telah setuju untuk membayar USD100 juta atau Rp1,4 triliun kepada Komisi Sekuritas dan Bursa karena gagal mengungkapkan pelanggaran kepada investor.