sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id realme
Selasa, 06 Agst 2024 14:59 WIB

Google akan ajukan banding dalam kasus antitrust

Pengadilan Distrik Columbia, menyatakan bahwa Google menyalahgunakan kekuatan monopolinya dengan membayar Apple untuk menjadikan mesin pencarinya sebagai pilihan default.

Google akan ajukan banding dalam kasus antitrust

Google Inc. akan mengajukan banding terhadap keputusan Hakim Distrik AS Amit P. Mehta yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli ilegal dalam bisnis pencarian online. Keputusan ini merupakan pukulan besar bagi raksasa teknologi tersebut dan dapat mengubah cara bisnis Google serta struktur internet secara keseluruhan.

Dilansir dari TechCrunch (6/8), hakim Mehta, dari Pengadilan Distrik Columbia, menyatakan bahwa Google menyalahgunakan kekuatan monopolinya dengan membayar perusahaan seperti Apple untuk menjadikan mesin pencarinya sebagai pilihan default di perangkat dan peramban web mereka. Gugatan antitrust ini diajukan oleh Departemen Kehakiman dan beberapa negara bagian pada tahun 2020 dan mulai diproses di pengadilan pada September 2023.

Dalam putusannya, Mehta menulis, “Google adalah monopolis, dan telah bertindak demikian untuk mempertahankan monopolinya. Ini melanggar Bagian 2 dari Undang-Undang Sherman.” Bagian ini menjadikan monopoli, usaha untuk memonopoli, atau konspirasi untuk memonopoli sebagai tindakan ilegal.

Google membayar perusahaan seperti Apple, Samsung, dan Mozilla miliaran dolar untuk penempatan utama di peramban web dan smartphone. Pada tahun 2021, Google menghabiskan $26 miliar untuk menjadi mesin pencari default di platform Apple dan Android, dengan sekitar $18 miliar diberikan kepada Apple. Google berbagi 36% dari pendapatan iklan pencarian dari Safari dengan Apple. Pemerintah berargumen bahwa pembayaran untuk posisi dominan ini menghambat pesaing untuk mengembangkan mesin pencari mereka sendiri.

Kent Walker, presiden Urusan Global Google, menyatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding. “Keputusan ini mengakui bahwa Google menawarkan mesin pencari terbaik, tetapi menyimpulkan bahwa kami tidak boleh membuatnya mudah diakses,” ujar Walker.

Kasus ini, U.S. et al. v. Google, menghasilkan persidangan selama 10 minggu tahun lalu. Departemen Kehakiman dan sekelompok jaksa agung dari 38 negara bagian dan wilayah, yang dipimpin oleh Colorado dan Nebraska, menuduh bahwa Google secara tidak adil menghalangi pesaing seperti Bing dan DuckDuckGo. DOJ memperkirakan bahwa Google memiliki pangsa pasar pencarian sebesar 90%, angka yang dibantah oleh Google.

Keputusan ini merupakan kemenangan besar bagi Departemen Kehakiman di tahun pemilihan. Presiden Joe Biden memilih Lina Khan, yang dikenal keras terhadap perusahaan teknologi besar, untuk memimpin Komisi Perdagangan Federal. Kasus ini bisa menjadi preseden untuk gugatan antitrust lainnya, termasuk terhadap Apple, Meta, dan Amazon.

Hakim Mehta belum memutuskan tindakan apa yang akan diambil terhadap Google. Ia bisa memaksa perusahaan mengubah cara menjalankan bisnis pencariannya atau memerintahkannya menjual bagian dari bisnis tersebut. Kasus ini bisa diajukan banding, dan keputusan akhir bisa berbeda, seperti yang terjadi pada kasus antitrust Microsoft di era dot-com.

Share
×
tekid
back to top