Grab dan pemprov DKI Jakarta hadirkan jalur skuter listrik
Grab bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meresmikan Program Peningkatan Mutu Jalur Sepeda untuk Alat Mobilitas Pribadi (AMP) di Jakarta.
Grab bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meresmikan Program Peningkatan Mutu Jalur Sepeda untuk Alat Mobilitas Pribadi (AMP) di Jakarta. Program ini merupakan awal dari kerja sama antara Grab dan pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang bekerja sama untuk menciptakan ekosistem AMP yang aman bagi semua pengguna.
Pada saat yang bersamaan, Grab juga merilis program Three Es: Educate (mengedukasi), Equip (melengkapi) dan Enforce (menegakkan) sebagai inisiatif keamanan terbaru untuk GrabWheels yang akan melengkapi inisiatif kemanan yang telah diterapkan sebelumnya.
Sebagai tahap awal dari program ini, Grab dan Dishub DKI Jakarta akan meningkatkan mutu jalur sepeda sepanjang 6 KM di sekitar kawasan Senayan dan Gelora Bung Karno. Keduanya juga akan bekerja sama untuk membuat jalur baru di lokasi lainnya di Jakarta berdasarkan masukan dan data dari kedua pihak.
“Grab memahami bahwa saat ini, minat masyarakat terhadap alat mobilitas pribadi semakin meningkat. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan positif yang kami lakukan minggu lalu, Grab dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan bekerja sama dalam menciptakan ekosistem AMP yang aman bagi semua pengguna. Kemitraan ini juga sejalan dengan amanat Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia.
Sementara itu Priyanto, MT, Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan "Inisiasi daripada Grab Indonesia (ini) adalah salah satu bentuk kolaborasi dalam rangka partisipasi membangun jalur sepeda dalam rangka meningkatkan mutu kualitas jalur sepeda. Saya mewakili Dinas Perhubungan khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut dan memberikan mengapresiasi Grab ikut berkolaborasi dalam rangka meningatkan mutu jalur sepeda."
Inisiatif Three Es
Sejak pertama kali skuter listrik GrabWheels hadir di Indonesia, Grab telah memberlakukan berbagai peraturan dan inisiatif keselamatan seperti membatasi usia minimal pengguna yaitu 18 tahun ke atas, hanya memperbolehkan satu pengendara untuk satu skuter listrik, mengatur limit kecepatan hingga 15km/jam dan melengkapi skuter listrik dengan lampu yang secara otomatis menyala disertai reflektor sehingga tetap terlihat ketika malam hari.
Grab juga menghadirkan Station Managers di area parkir di seluruh Jakarta untuk mengedukasi pengguna dan patroli keamanan di jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk menghindari penggunaan GrabWheels di JPO, serta secara aktif menyediakan edukasi keamanan berkendara di lokasi parkir dan melalui aplikasi dan media sosial.
Namun Grab menyadari hal trsebut belum cukup. Jika skuter listrik bisa menjadi moda transportasi yang dapat digunakan seterusnya, maka masih ada banyak hal yang perlu dilakukan bersama-sama. Oleh karenanya, mulai minggu ini, Grab akan memperkenalkan standar keselamatan tambahan untuk:
Better educate, mengedukasi pengguna tentang perilaku berkendara yang aman, seperti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika mengendarai skuter listrik.
Better equip, melengkapi skuter listrik dan pengguna dengan fitur keamanan tambahan.
Better enforce, menegakkan aturan penggunaan skuter listrik yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Melalui inisiatif Three Es ini, diharapkan akan meminimalisir risiko kecelakaan bagi pengguna. Berikut penjelasan inisiatif Three Es:
Edukasi
Inisiatif ini mengedukasi pengguna skuter listrik tentang berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Selain menambah informasi keamanan di lokasi parkir dan melalui aplikasi, Grab akan meluncurkan kampanye online dan offline untuk menyebarkan informasi penggunaan skuter listrik yang aman dan bertanggung jawab.
Semua stasiun parkir GrabWheels akan dilengkapi dengan kartu informasi tentang perilaku berkendara yang aman. Akan ada lebih banyak konten edukasi yang akan disiarkan melalui berbagai channel komunikasi Grab. Hal ini juga akan diinformasikan kepada lebih dari 300 mitra parkir GrabWheels di Jabodetabek yang juga akan mengedukasi dan mengawasi penggunaan GrabWheels kepada para pengguna.
Grab akan mengadakan rangkaian safety roadshow di lokasi parkir GrabWheels dan menempatkan lebih banyak tim di lokasi parkir GrabWheels dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) untuk menginformasikan pengguna terkait penggunaan yang aman dan bertanggung jawab.
Selain itu, Grab juga akan mempertegas tampilan aturan keamanan dan penggunaan melalui aplikasi sebelum mereka diperbolehkan membuka kunci skuter listrik GrabWheels. Dengan berbagai konten dan ketersediaannya yang lebih banyak, Grab berharap dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih baik lagi.
Equipping
Poin ini melengkapi dan memberdayakan berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Selain membatasi limit kecepatan skuter listrik pada kecepatan 15km/jam dan melengkapi skuter listrik dengan lampu dan reflektor, Grab akan menyediakan helm pengaman lebih banyak di setiap lokasi parkir, untuk memastikan helm ini dapat digunakan oleh banyak pengguna. Grab berharap para pengguna dapat mengembalikan helm tersebut bersama dengan skuter listrik GrabWheels karena hal tersebut akan berdampak bagi keselamatan pengguna lainnya.
Grab juga akan melakukan pembaruan teknologi yang akan menghentikan penggunaan skuter di beberapa area seperti area car free day, JPO, dan lain-lain. Salah satu contohnya adalah dengan membuat skuter listrik dapat berhenti secara bertahap tentunya dengan kecepatan yang berkurang dengan aman ketika mendekati area JPO.
Enforcing
Inisiatif ini mengedepankan berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Grab akan menghadirkan tim di lapangan untuk melakukan tindakan apabila ada perilaku berkendara yang tidak aman. Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara berboncengan dengan 1 skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur untuk mengendarai skuter, dan sebagainya akan didenda sebesar Rp300.000. Akun mereka juga akan ditangguhkan.
Dengan seluruh standar keselamatan tambahan dan program peningkatan mutu jalur sepeda untuk alat mobilitas pribadi di DKI Jakarta, Grab dan Pemprov DKI Jakarta mengimbau para pengguna untuk selalu mematuhi peraturan dengan menggunakan jalur yang sudah tersedia. Selain itu, perusahaan juga memperingatkan pentingnya bagi pengguna untuk terus berhati-hati dan memperhatikan kondisi jalan ketika berkendara.