sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id wd
Rabu, 28 Feb 2018 11:56 WIB

Hari ini terakhir registrasi kartu SIM, kamu sudah daftar belum?

Hari ini (28/2) tepat menjadi hari terakhir untuk Anda melakukan registrasi kartu SIM.

Hari ini terakhir registrasi kartu SIM, kamu sudah daftar belum?
Source: Pexels

Sejak pertengahan Oktober lalu, Kementrian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan pengumuman mengenai registrasi ulang kartu SIM. Tujuannya untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number. Hari ini, Rabu (28/2), merupakan hari terakhir untuk melakukan registrasi kartu SIM. Mereka yang tidak registrasi kartu SIM akan dikenakan sanksi yang akan dilakukan secara bertahap.

Awalnya, pemerintah akan melakukan pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar. Hal ini akan dilakukan bila pengguna tidak melakukan registrasi ulang terhitung selama 30 hari sejak menerima pesan pelaksanaan registrasi ulang oleh masing-masing operator.

Kemudian, kartu SIM akan diblokir layanan panggilan masuknya dan layanan pesan singkat masuk terhitung 15 hari setelah tahap awal berlaku. Hingga akhirnya dilakukan pemblokiran data internetnya.

Sebenarnya, kewajiban melalukan registrasi kartu SIM ini telah terdaftar dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang berlaku mulai Oktober 2017.

Dikutip dari Antara News (28/2), pada 17 Februari kemarin, telah terdapat lebih dari 226 juta kartu yang terdaftar dalam program Registrasi Nomor Prabayar Seluler, yang diadakan sejak Oktober 2017. Diperkirakan, kartu seluler yang beredar di Indonesia mencapai 360 juta, dan jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta.

Untuk melakukan registrasi kartu SIM, Anda bisa melakukannya melalui pesan singkat (SMS) ke 4444. Oh iya, Anda tidak akan dikenakan biaya sama sekali saat melakukan registrasi kartu SIM. Selain itu, Anda juga tidak perlu merasa khawatir mengenai kerahasiaan data pribadi karena pemerintah telah berjanji untuk menjaga aman data NIK dan KK penggunanya.

Berikut format registrasi ulang kartu SIM untuk pelanggan baru:

  • Indosat, Smartfren, Tri: NIK#NomorKK# kirim SMS ke nomor 4444
  • XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK kirim SMS ke nomor 4444
  • Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK# kirim SMS ke nomor 4444

Berikut format registrasi ulang untuk pelanggan lama:

  • Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK# kirim SMS ke nomor 4444
  • XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK kirim SMS ke nomor 4444
  • Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK# kirim SMS ke nomor 4444
Share
×
tekid
back to top