sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
Rabu, 14 Des 2022 11:27 WIB

JD.ID kembali PHK 30% karyawan

Imbas rumor ditinggal induk perusahaan, manajemen melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan

JD.ID kembali PHK 30% karyawan

Satu lagi perusahaan teknologi yang berjalan di bidang ecommerce, JD.ID, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Seperti diketahui, belakangan ini perusahaan besar seperti Twitter dan Facebook melakukan PHK besar-besaran, diikuti perusahaan dalam negeri termasuk GoTo Grup.  

Dalam pernyataan resminya, JD.ID mengatakan langkah ini perlu diambil untuk menjawab tantangan perubahan bisnis belakangan ini yang dinilai cepat. Dengan dilakukannya perampingan ini, perusahaan berharap dapat bertahan di tengah terpaan perubahan.

"Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," kata Setya Yudha Indraswara, Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID (14/12).

Perusahaan sejauh ini tidak menyebutkan jumlah bulat karyawan yang terdampak. Namun, menyebutkan persentasenya 30% atau sekitar 200-an. Terkait hak-hak yang akan diterima karyawan terdampak, JD.ID memastikan akan mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.

Manfaat asuransi serta dukungan nerupa talent promoting akan diberikan kepada para karwayan yang terkena PHK.

Adapun, dilakukannya PHK ini menyusul kabar tidak sedap dari kantor pusat, JD.com. Perusahaan raksasa asal Tiongkok itu sedang mempertimbangkan untuk meninggalkan perusahaan patungan di Indonesia dan Thailand. Hal ini untuk mengurangi kerugian di wilayah tersebut dan memperkuat operasi di pasar dalam negerinya.

Perusahaan sedang mencari investor untuk mengambil alih sahamnya di JD.ID, yang dibentuk pada 2015 dengan firma ekuitas swasta yang berkantor pusat di Singapura, Provident Capital Partners.

Tag
Share
×
tekid
back to top