sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id samsung
Senin, 22 Mar 2021 13:09 WIB

Jual iPhone 12 tanpa charger, Brazil denda Apple Rp28 Miliar

Selain tidak menanggapi permintaan penurunan harga iPhone 12 karena tidak hadir dengan charger, Apple juga disebut tak membantu pengguna saat mereka memiliki masalah setelah update iOS.

Jual iPhone 12 tanpa charger, Brazil denda Apple Rp28 Miliar

Badan perlindungan konsumen Brasil baru saja melayangkan denda ke Apple. Dikabarkan, denda ini dilayangkan dikarenakan Apple menjual iPhone 12 tanpa charger di paket penjualan.

Lembaga Brazil itu pun melayangkan denda sebesar USD2 juta atau sekitar Rp28 miliar. Mereka mengatakan Apple terlibat dalam “iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya dan persyaratan yang tidak adil”.

Seperti diketahui, Apple mengumumkan iPhone 12 para Oktober tahun lalu dan menghilangkan charger serta kabel USB-C ke Lighting di semua model perangkat tersebut. Hal ini dikarenakan perusahaan menganggap para pengguna iPhone 12 memiliki charger dari perangkat sebelumnya.

Mereka juga mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi sampah elektronik dan membuat perusahaan mereka lebih ramah lingkungan. Apple menyarankan pengguna untuk membeli charger terpisah jika pengguna tak memiliki charger untuk perangkat baru.

The Verge (22/3) melaporkan pihak Brazil melalui Procon sudah meminta Apple menurunkan harga iPhone 12 karena tidak memiliki charger di dalamnya. Tapi mereka tidak mendapatkan tanggapan.

Agensi tersebut juga menuduh perusahaan gagal membantu pelanggan yang memiliki "masalah dengan beberapa fungsi" di iPhone mereka setelah melakukan pembaruan iOS. Seorang juru bicara agensi tersebut mengatakan Apple "perlu menghormati undang-undang ini dan lembaga-lembaga ini."

Denda tersebut sepertinya tidak akan terlalu mengganggu Apple, yang memiliki pendapatan fantastis pada kuartal pertama 2021. Sementara itu, pihak Apple masih belum memiliki tanggapan terkait dengan tuntutan tersebut.

Share
×
tekid
back to top