sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id wd
Jumat, 03 Jan 2025 11:59 WIB

Kalah gugatan, Apple bayar denda triliunan rupiah karena Siri

Apple disebut harus membayar USD705 miliar atau sekitar USD20 per perangkat karena kalah gugatan atas kasus Siri yang diduga menyadap pengguna tanpa izin.

Kalah gugatan, Apple bayar denda triliunan rupiah karena Siri

Masalah privasi terkait perangkat elektronik pintar sudah terjadi semenjak asisten digital diluncurkan.Mulai dari Google Assistant hingga Apple Siri beberapa kali telah ditengarai telah menyadap percakapan pengguna, yang dimana salah satunya digunakan untuk membuat hasil pencarian lebih terpersonalisasi.

Namun yang terbaru adalah kasus gugatan terhadap Apple. Siri, asisten digital milik mereka dituduh telah menyadap percakapan pengguna iPhone dan perangkat Apple lainnya, bahkan ketika pengguna memilih untuk tidak mengaktifkan fitur tersebut.

Gugatan tersebut, yang diajukan di pengadilan federal di Oakland, California, telah berlangsung selama lima tahun dan menuduh Apple merekam percakapan pengguna tanpa persetujuan mereka. Dan berikut ini tuduhan yang diajukan dalam gugatan tersebut.

“Siri diduga merekam percakapan pengguna secara diam-diam, bahkan ketika tidak diaktifkan dengan kata pemicu seperti "Hai, Siri". Rekaman ini diduga digunakan untuk membantu pengiklan menargetkan konsumen dengan produk dan layanan, meskipun Apple selalu mengklaim melindungi privasi pelanggan. Praktik ini bertentangan dengan komitmen Apple terhadap privasi, yang sering ditekankan oleh CEO Tim Cook sebagai "hak asasi manusia yang fundamental," tulis gugatan tersebut.

Dilansir dari laman Securityweek (3/1), Apple pun pada akhirnya tidak mengakui telah melakukan kesalahan apa pun. Tapi anehnya mereka tetapi setuju untuk membayar penyelesaian guna menghindari litigasi lebih lanjut.

Penyelesaian ini disebut mencakup konsumen yang memiliki iPhone atau perangkat lain dengan Siri sejak 17 September 2014 hingga akhir 2022. Kompensasi ini akan berlaku kepada konsumen yang memenuhi syarat dapat mengklaim hingga USD20 per perangkat, dengan batas maksimum lima perangkat per orang.

Besaran ini memang terlihat sangat kecil. Namun, jika dihitung total berapa yang harus dibayarkan oleh perusahaan asal Cupertino, Amerika tersebut adalah sebesar USD705 miliar. Perangkat yang dapat mendapatkan kompensasi ini adalah perangkat yang diluncurkan setelah September 2014.

Di sisi lain, jika kasus ini dibawa ke pengadilan dan Apple dinyatakan bersalah, kerugian diperkirakan mencapai USD1,5 miliar, berdasarkan klaim pelanggaran undang-undang penyadapan dan privasi. Pengacara dalam kasus ini mungkin meminta hingga USD29,6 juta untuk biaya hukum dan pengeluaran lainnya.  

Penyelesaian ini pada ujungnya diharapkan akan memberikan kompensasi kepada konsumen yang merasa dirugikan oleh dugaan pelanggaran privasi Apple. Namun, pembayaran per perangkat relatif kecil dibandingkan potensi pelanggaran yang dituduhkan. 

Sementara itu, bagi Apple, langkah ini dapat membantu menjaga reputasi perusahaan yang memprioritaskan privasi sekaligus menghindari proses pengadilan yang panjang dan mahal.  

Meskipun penyelesaian ini mengakhiri kasus tersebut, tuduhan seperti ini dapat memicu diskusi lebih lanjut tentang transparansi dalam penggunaan data oleh teknologi modern, terutama yang melibatkan perangkat pintar yang selalu aktif seperti asisten virtual.

Share
×
tekid
back to top