Kemenkominfo imbau warganet tak sebar konten kekerasan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat di Indonesia tak menyebarkan konten aksi kekerasan dan ujaran kebencian.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat di Indonesia tak menyebarkan konten aksi kekerasan dan ujaran kebencian, terkait dengan aksi unjuk rasa 22 Mei. Selain itu, Kemenkominfo juga mengimbau masyarakat untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan konten di internet.
"Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun," kata Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo kepada Tek.id.
Imbauan itu dilakukan Kemkominfo dengan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang bisa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Selanjutnya, Kemenkominfo mengimbau masyarakat utamanya warganet untuk menyebarkan informasi yang menebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten ujaran kebencian.
"Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Lebih lanjut Kemenkominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten hingga pemantauan akun dengan menggunakan mesin AIS. Mesin tersebut telah didukung oleh 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.
Kemenkominfo pun mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten ketika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.