Kemenkominfo pastikan ponsel BM aman dari pemblokiran IMEI
Ponsel BM aman yang dimaksud adalah ponsel yang dibeli sebelum 18 April, di mana aturan blokir ponsel melalui IMEI diberlakukan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan ponsel black market (BM) aman dan bisa digunakan dengan normal. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Postel Ismail di gedung Kemenkominfo bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ponsel BM yang dimaksud adalah ponsel yang dibeli sebelum 18 April, di mana aturan blokir ponsel melalui IMEI diberlakukan. Pengguna juga tidak perlu melakukan registrasi apa pun untuk "memutihkan" ponsel BM miliknya.
"Bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan mobile seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlulan registrasi individual," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail, di Jakarta (28/2).
Aturan yang sama juga berlaku untuk ponsel yang dibeli di luar negeri sebelum 18 April 2020. Pengguna ponsel tersebut masih bisa mengoperasikan perangkatnya dengan normal. Lantas bagaimana nasib ponsel dan tablet yang dibeli dari luar negeri setelah aturan blokir IMEI diberlakukan 18 April?
Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal tersebut, pemeritah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi melalui aplikasi yang tengah disiapkan oleh Kemenperin. Registrasi tersebut harus dilakukan di negara di mana pembelian dilalukan.
Jika pelanggan lupa melakukan registrasi hingga kembali ke Indonesia, ponsel tersebut akan terdeteksi sebagai ponsel BM sehingga tak bisa digunakan. Oleh karenanya, pelanggan harus kembali ke negara asal ponsel atau tablet tersebut demi melalukan registrasi.
"Masyarakat yang membawa perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, agar dapat digunakan di Indonesia, maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan," ujarnya.
Aturan pemblokiran perangkat BM sendiri sudah dirumuskan Kemenkominfo dan beberapa kementerian sejak lama. Hal ini ditempuh guna meminimalisir ponsel ilegal yang merugikan negara hingga konsumen.