sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id acer
Jumat, 18 Des 2020 11:31 WIB

Kemenkominfo umumkan 3 operator pemenang frekuensi 5G

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan pemenang lelang frekuensi pada rentang 2360 – 2390 MHz.

Kemenkominfo umumkan 3 operator pemenang frekuensi 5G
Source: Pexels

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan pemenang lelang frekuensi pada rentang 2360 – 2390 MHz. Frekuensi ini sendiri dialokasikan untuk penyelenggaraan jaringan 5G di Indonesia.

Pemenang lelang frekuensi tersebut adalah tiga operator seluler mencakup PT Smart Telecom (Smartfren), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Hutchison 3 Indonesia (3 Indonesia). 

"Dengan berakhirnya masa sanggah Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, bersama ini diinformasikan bahwa sampai dengan hari Rabu (16/12/2020) pukul 15.00, tidak ada sanggahan dari peserta Seleksi," demikian keterangan resmi Kemenkominfo. 

Selanjutnya tim seleksi melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Blok Pita Frekuensi Radio pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Sesuai penjelasan di dalam dokumen seleksi, Objek Seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio. Hasilnya, ditetapkan Smartfren mendapatkan blok A, 3 Indonesia blok B dan Telkomsel blok C. Secara lebih rinci, berikut pembagian blok pita frekuensi setiap operator:

Blok A - Smartfren meliputi:
(i) Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
(ii) Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
(iii) Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
(iv) Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
(v) Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
(vi) Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 9 (Papua)
(vii) Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
(viii) Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)

Blok B - 3 Indonesia meliputi:
(i) Rentang 2370 - 2375 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
(ii) Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
(iii) Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
(iv) Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
(v) Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
(vi) Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 9 (Papua)
(vii) Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
(viii) Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
(ix) Rentang 2375 - 2380 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)

Blok C - Telkomsel meliputi:
(i) Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
(ii) Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
(iii) Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
(iv) Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
(v) Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 9 (Papua)
(vi) Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
(vii) Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
(viii) Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)

Dalam keterangan yang sama dijelaskan, sesuai dengan penjelasan pada dokumen seleksi bahwa harga penawaran peserta Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz Pada Rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular adalah sesuai dengan harga dasar penawaran (Reserved Price) dalam hal hanya terdapat kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz. Ketiga operator terkait diketahui mengajukan harga penawaran yang sama, yaitu senilai Rp144.867.000.000.

Selanjutnya tim Seleksi akan menyampaikan hasil Seleksi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai bentuk pengusulan untuk mendapatkan penetapan resmi Pemenang Seleksi.

Share
×
tekid
back to top