Kini bisa bayar retribusi dan PBB pakai GoPay GoBills
GoPay melalui GoTagihan (GoBills) menambahkan layanan terbaru untuk masyarakat Jakarta dalam membantu proses pembayaran pajak non-tunai.
GoPay melalui GoTagihan (GoBills) menambahkan layanan terbaru untuk masyarakat Jakarta dalam membantu proses pembayaran pajak non-tunai. Untuk menyediakan layanan ini GoPay bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Bank DKI. Dengan opsi ini, masyarakat dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak retribusi melalui fitur GoBills di GoPay.
Fitur baru GoBills ini juga menjadi solusi untuk tidak melakukan pembayaran keluar rumah dan antri demi menghindari kontak fisik dengan siapapun, mengingat kondisi pandemi yang saat ini semakin ketat. Perkembangan GoTagihan ini akan selalu melakukan perkembangan secara terus menerus. Fasilitas layanan publik ini dapat membantu penggunaan transaksi non-tunai untuk mampu beradaptasi kebiasaan baru seperti masa pandemi ini.
“Kami berharap nanti akan membuat layanan semakin terbuka aksesnya, semakin mudah pula digunakan oleh masyarakat Jakarta. Kita akan memiliki channel pembayaran yang sangat banyak untuk warga Jakarta sesuai yang kita miliki dan tentu akan memanjakan pelanggan Gojek yang jumlahnya tidak sedikit di Jakarta. Bapenda sendiri mempunyai dana yang cukup, apalagi dengan kondisi saat ini kita sangat membutuhkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga ada dana untuk menangani dampak-dampak dari pandemi ini,” kata Mohammad Tsani Annafari, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pembayaran non-tunai sendiri sudah menjadi hal yang lumrah di era digital. Secara khusus, layanan ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk bertransaksi di tengah pandemi. Terkait kerja sama GoPay dengan Bapenda DKI Jakarta, akan membantu pemerintah menghadirkan pelayanan secara efisien karena dapat menghemat cetak kertas atau biaya pengiriman surat tagihan.
Sebagai tahap awal, kerja sama antara GoPay dan Bapenda terjalin melalui GoBills untuk pembayaran Retribusi dan PBB. Namun demikian, GoPay menyebut akan menghadirkan program lain yang dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi tanpa harus keluar rumah. Sebelumnya, fitur serupa juga sudah tersedia untuk pengguna layanan GoPay di Semarang, Yogyakarta hingga Kalimatan Timur.
“Sebelumnya fitur pembayaran pajak dan retribusi sudah digunakan dibeberapa daerah, khususnya pada daerah Semarang, Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur. Saat ini untuk pembaruan pembayaran ada pada bayar Retribusi dan PBB. Di balik kedua pembayaran itu terdapat PDAM, Tagihan Listrik, Air, dan lainnya sudah bisa dimanfaatkan,” ujar Budi Gandasoebrata, Managing Director GoPay.
GoPay kedepannya akan selalu berkembang dalam berkolaborasi dengan Bapenda untuk melakukan kemudahan dalam bertransaksi membayar pajak lainnya.
Cara membayar PBB dan pajak retribusi melalui GoTagihan
- Buka Aplikasi Gojek
- Pilih GoTagihan/GoBills
- Pilih Kategori Public Services
- Pilih Ikon PBB untuk pembayaran PBB atau ikon Retribution untuk pembayaran retribusi
- Masukkan nomor ID / nomor tagihan
- Lakukan konfirmasi
- Masukkan PIN Rahasia GoPay
- Setelah pembayaran berhasil, swipe up untuk melihat detail pembayaran