Kominfo dan Badan Geologi uji coba SMS Blast khusus bencana
Kominfo gandeng Badan Geologi dalam Penyampaian Informasi Kebencanaan melalui SMS Blast dan siaran televisi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru saja berhasil melakukan simulasi SMS Blast dan penayangan informasi bencana melalui TVRI secara realtime. Keberhasilan ini menandakan kerja sama antara kedua belah pihak dalam Penyebarluasan Informasi Kebencanaan Erupsi Gunung Api dan Geologi.
“Alhamdulillah kerja sama Ditjen PPI dengan Badan Geologi berhasil dilakukan, dengan ditandai berhasilnya simulasi SMS Blast dan berhasilnya penayangan Informasi Bencana ini melalui TVRI secara realtime,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli.
Sebagai negara yang berada di perlintasan dua jalur gunung api, sangat penting mengimplementasikan penyebaran informasi aktivitas gunung api secara realtime. Indonesia juga rawan terhadap potensi bencana hidrometrologis berupa hujan lebat dan banjir bandang. Penyebaran telekomunikasi ini, dapat membantu mempercepat proses evakuasi ataupun bantuan bagi korban bencana.
“Penyelenggara Telekomunikasi harus memprioritaskan Penyampaian Informasi Bencana kepada masyarakat yang terdampak dan tidak dipungut biaya. Sinergi dengan Badan Geologi dalam rangka Penyebarluasan Informasi Kebencanaan, melalui Penyelenggara Telekomunikasi dan Lembaga Penyiaran di Kawasan Rawan Bencana Geologi dengan memanfaatkan sistem telekomunikasi khusus,” kata Ramli.
Ia juga menambahkan, Penyebaran Informasi Kebencanaan ini juga sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi “Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut Keamanan Negara, Keselamatan Jiwa dan Harta Benda, Bencana Alam, Mara Bahaya, dan Wabah Penyakit,” bunyi pasal tersebut.
Ramli berharap, sistem penyampaian informasi kebencanaan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang terdampak bencana, termasuk penanganan pandemi Covid-19.
Tidak sampai di situ, Ramli juga menjelaskan perihal penyiaran digital yang dapat menghemat spektrum pita frekuensi radio untuk keperluan Frekuensi Khusus Kebencanaan.
“Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan program digitalisasi televisi sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, telah ditargetkan ASO (Analog Switched Off) Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Digital selambatnya Bulan November 2022,” ujarnya.