sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id samsung
Senin, 06 Nov 2017 14:48 WIB

Walau penggunanya banyak, Kemkominfo berjanji tindak tegas WhatsApp

Pengguna WhatsApp di Indonesia sangat banyak. Kemkominfo janji lebih memihak pada tegaknya peraturan.

Meski terbilang aplikasi yang cukup vital bagi masyarakat, pemerintah berjanji untuk bertindak tegas terhadap WhatsApp terkait keberadaan GIF bermuatan pornografi di layanan tersebut. Demikian disampaikan Semuel A Pengerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo hari ini, Senin (6/11).

"Hal itu (banyaknya pengguna WhatsApp) jadi pertimbangan juga. Tapi kalau itu memang harus ditegakkan ya mau bagaimana lagi. Ada banyak sekali aduan konten kepada kami, yang mengadu ibu-ibu lagi. Kita harapkan mereka (WhatsApp) segera merespons. Kalau memang responsnya tidak seperti yang diharapkan, kita sebagai bangsa harus tetap tegak lurus," ujar Semuel.

Menurut data ComScore per Januari 2017, WhatsApp menduduki urutan kedua setelah Google, sebagai aplikasi mobile terfavorit pengguna Indonesia. Total pengguna WhatsApp capai 35,8 juta pada Januari 2017.

Tentu, bila WhatsApp tidak merespons, layanan mereka akan lumpuh di Indonesia, dan puluhan juga pengguna akan kesulitan berkomunikasi. Hal ini, misalnya, tergambar saat WhatsApp tumbang pada Sabtu, pekan lalu.

Pemerintah berharap, WhatsApp akan kooperatif memberantas konten pornografi di layanannya. Dia Semuel mencontohkan, Twitter sudah bekerjasama dengan menurunkan 500 ribu konten negatif secara otomatis. "Nah ini yang diharapkan adanya kerja sama," katanya.

Semuel menyayangkan jawaban WhatsApp yang seolah lepas tangan. "Ini komunikasinya bagaimana, jangan hanya berlindung dari, ini punyanya pihak ketiga. Itu yang kami tidak bisa terima. Semua di internet itu pihak ketiga. Cuma platfrom-nya harus bertanggung jawab, ini (GIF) adalah konten yang menempel di platform-nya."

Ke depan, Kemkominfo juga akan terus memantau dan menindak tegas konten-konten negatif di internet, tidak hanya WhatsApp.

"Saya pikir mesin pencari juga harus difilter, khususnya buat konten-konten yang bertentangan dengan perundang-undangan di Indonesia. Mesin pencari yang lain yang ada di Indonesia nantinya kita akan panggil," kata Semuel.

Sementara itu, Kemkominfo juga tengah menggodok Peraturan Menteri mengenai pihak penyelenggara sistem elektronik akhir tahun ini. Pihak penyelenggara sistem elektronik yang masih disebut "OTT", nantinya wajid terdaftar di Indonesia. Bila OTT tidak mendaftarkan diri, maka Kemkominfo akan mengambil tidakan pemblokiran. Peraturan ini masih dibahas Kemkominfo dan tahun ini menjadi tenggat waktunya.

Share
×
tekid
back to top