sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id realme
Minggu, 31 Jul 2022 13:23 WIB

Media asing turut soroti pemblokiran Steam, Paypal, Epic Games, dkk

Sejumlah media teknologi luar negeri menyoroti kebijakan Kominfo tentang pemblokiran Steam, Paypal, Epic Games dan lainnya.

Media asing turut soroti pemblokiran Steam, Paypal, Epic Games, dkk
Kominfo

Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah situs yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan hanya dikecam oleh warganet. Sejumlah media asing diketahui juga turut menyorot kebijakan terkait pemblokiran platform digital tersebut. 

Salah satunya adalah media teknologi asing berbahasa Inggris, The Verge dan Engadget. Kedua media tersebut diketahui telah mempublikasikan artikel pemblokiran layanan digital seperti Steam, Epic Games, Yahoo, Paypal, DOTA 2, dll di situs mereka pada Sabtu (30/7). 

Sebagaimana pantauan hari ini (31/7), artikel The Verge bahkan memberikan informasi mengenai adanya laporan dari kelompok hak digital Electronic Frontier Fouondation (EFF) pada tahun 2021. Pada laporan itu disebut, undang-undang Indonesia ‘menyerang hak asasi manusia’ karena menempatkan platform pada belas kasihan pemerintah Indonesia, yang akan melarangnya jika tidak mematuhi hukum setempat. 

Lebih lanjut, artikel The Verge ini juga mengatakan, kelompok EFF ini juga telah mengirimkan surat kepada Kominfo pada awal bulan Juli 2022 ini. Pada surat tersebut, EFF mendesak pemerintah untuk mencabut ‘aturan moderasi konten invasif’.

Sementara itu, media teknologi yang berada di bawah satu naungan dengan Yahoo, Engadget, menuliskan jika aturan ini serupa dengan undang-undang IT tahun 2021 di India. Pasalnya, undang-undang terkait PSE ini disebut mampu memberi kekuatan kepada pemeritah Indonesia untuk memaksa platform online menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau mengancam ketertiban umum.

Bahkan, artikel ini menyebut, dalam kasus yang melibatkan permintaan ‘mendesak’, layanan memiliki empat jam untuk mengambil tindakan.

Engadget juga menuliskan jika kebijakan moderasi konten yang diterapkan oleh Kominfo ini juga telah memperoleh beberapa kritikan. Salah satunya yaitu organisasi seperti Electronic Frontier Foundation dan Human Rights Watch

Pada artikel Engadget, penasihat hukum Asia di Human Right Watch, Linda Lakhdhir mengungkap, kebijakan Kominfo ini merupakan alat penyensoran yang membebani banyak layanan dan platform digital yang digunakan di Indonesia. 

“Ini menimbulkan risiko serius terhadap privasi, kebebasan berbicara, dan akses ke informasi pengguna internet Indonesia,” tambah Linda. 

Terakhir, Engadget juga menyoroti fenomena di Twitter yang ramai menggunakan tagar #BlokirKominfo. Sejauh ini, tagar tersebut telah digunakan hingga lebih dari 120 ribu cuitan yang diunggah pada Twitter.

Share
×
tekid
back to top