Meta vs Uni Eropa, denda anti monopoli hingga Rp218 triliun
Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, menghadapi denda antimonopoli pertamanya dari Uni Eropa. .
Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, menghadapi denda antimonopoli pertamanya dari Uni Eropa. Raksasa teknologi itu dituduh menggabungkan layanan iklan barisnya, Facebook Marketplace, dengan platform jejaring sosial utamanya, sehingga memberikan Marketplace keuntungan yang tidak adil.
Dilansir dari Gizmochina (26/7), Komisi Eropa menuduh Meta menyalahgunakan posisi pasar dominannya dengan memberlakukan ketentuan yang tidak menguntungkan pada layanan iklan baris daring pesaing yang beriklan di Facebook atau Instagram. Praktik ini, menurut UE, menghambat persaingan.
Meta bisa menghadapi denda besar hingga $13,4 miliar (Rp218 triliun), yang merupakan 10% dari pendapatan globalnya pada tahun 2023. Perusahaan tersebut telah membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa tindakannya menguntungkan konsumen dan mendorong persaingan.
Komisi Uni Eropa diperkirakan akan membuat keputusan akhir dalam beberapa bulan mendatang, dengan potensi denda yang akan dikeluarkan sebelum kepala antimonopoli Uni Eropa Margrethe Vestager mengundurkan diri pada bulan November.