Nigeria denda Meta Rp36 miliar karena pelanggaran data
Pada tanggal 20 Juli, pemerintah Nigeria mengenakan denda besar sebesar $2,2 juta (Rp36 miliar) pada Meta, perusahaan induk Facebook dan WhatsApp.
Pada tanggal 20 Juli, pemerintah Nigeria mengenakan denda besar sebesar $2,2 juta (Rp36 miliar) pada Meta, perusahaan induk Facebook dan WhatsApp. Denda ini menyusul penyelidikan yang mengungkap pelanggaran Meta terhadap undang-undang perlindungan data dan hak konsumen di beberapa kesempatan.
Dilansir dari Gizmochina (22/7), Komisi Persaingan dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) menguraikan beberapa pelanggaran spesifik yang diidentifikasi selama penyelidikan mereka. Hal ini termasuk pembagian data pengguna Nigeria secara tidak sah, perampasan hak konsumen untuk mengontrol data mereka sendiri, terlibat dalam praktik diskriminatif, dan menyalahgunakan dominasi pasarnya.
Dalam sebuah pernyataan, CEO FCCPC Adamu Abdullahi menyatakan kepuasan komisi terhadap bukti yang dikumpulkan dan menegaskan bahwa Meta memiliki banyak kesempatan untuk mengatasi kekhawatiran tersebut. “Komite tersebut kini sudah masuk dalam perintah akhir dan menghukum Partai Meta,” kata Abdullahi.
Denda besar ini terjadi setelah hukuman lain yang dihadapi Meta bulan lalu. Pada bulan Juni, Otoritas Antitrust Italia (AGCM) mengenakan denda €3,5 juta (Rp62 miliar) pada Meta karena praktik bisnis yang tidak adil. Investigasi AGCM mengungkapkan bahwa Meta tidak secara eksplisit mendapatkan izin pengguna untuk mengumpulkan dan menggunakan data untuk tujuan komersial selama proses pendaftaran Instagram.
Selain itu, regulator Italia menemukan bahwa Meta gagal menyediakan saluran komunikasi yang tepat kepada pengguna untuk menentang akun Facebook dan Instagram yang ditangguhkan. Meskipun AGCM melaporkan bahwa Meta telah memperbaiki praktik-praktik ini, konsekuensi dari pelanggaran kebijakan tersebut menjadi semakin jelas.