Pemerintah Inggris perintahkan Apple untuk membuat backdoor di iCloud
Perintah ini dikeluarkan pada Januari 2025 di bawah Undang-Undang Investigatory Powers 2016, yang dikenal juga sebagai Snoopers' Charter.

Menurut laporan The Washington Post, pemerintah Inggris telah memerintahkan Apple untuk menciptakan backdoor yang memungkinkan mereka mengakses data yang dienkripsi pengguna iCloud dari seluruh dunia. Perintah ini dikeluarkan pada Januari 2025 di bawah Undang-Undang Investigatory Powers 2016, yang dikenal juga sebagai Snoopers' Charter.
Pemerintah Inggris meminta akses "blanket" ke semua file yang dienkripsi end-to-end yang diunggah ke layanan cloud Apple, bukan hanya akses spesifik ke akun tertentu. Jika diterapkan, ini berarti Apple harus menghentikan layanan penyimpanan cloud yang dienkripsi mereka di Inggris, Advanced Data Protection, karena mereka tidak dapat memenuhi janji keamanan mereka kepada pengguna.
Apple telah sebelumnya menegaskan bahwa menciptakan backdoor untuk keperluan penegakan hukum akan mengekspos data pribadi pengguna kepada hacker. Namun, dengan perintah ini, Apple mungkin harus memilih antara menghentikan layanan di Inggris atau mematuhi perintah tersebut.
Pemerintah Inggris mengklaim bahwa perubahan pada Undang-Undang Investigatory Powers ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan intelijen dan penegakan hukum memiliki wewenang yang diperlukan untuk menghadapi berbagai ancaman yang berkembang, termasuk terorisme, aktor negara yang berbahaya, penyalahgunaan anak, dan geng kriminal.
Apple dapat mengajukan banding terhadap perintah ini kepada panel teknis rahasia, tetapi mereka tidak dapat menggunakan banding tersebut untuk menunda pelaksanaan perintah negara itu. Meskipun demikian, Apple tetap berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna mereka.