Pengguna smartphone akan terima status IMEI secara bertahap
Pemerintah telah memberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI, pengguna smartphone dikabarkan akan mendapatkan notifikasi terkait status IMEI secara bertahap.
Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April kemarin. Terkait keputusan tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail telah mengungkapkan bahwa pengguna HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu.
Diketahui pengguna HKT yang sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Pemerintah juga mengungkapkan bahwa aturan pengendalian IMEI tersebut akan berlaku ke depan. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Jadi perangkat yang sudah aktif sebelum tanggal 18 April 2020, tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Sedangkan perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi jaringannya.
"Sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail.
Bila Anda ingin melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kemenkominfo juga menghimbau untuk memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran. Namun, bila melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan hingga perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli.
Aturan ini diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.