sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
Rabu, 10 Nov 2021 14:38 WIB

Resmi, Kominfo izinkan 3 Indonesia & Indosat Oredoo merger

Dirjen SDPPI Kominfo Ismail menyatakan penggabungan 2 operator telekomunikasi ini harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen dan iklim persaingan usaha. 

Resmi, Kominfo izinkan 3 Indonesia & Indosat Oredoo merger

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetujui permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo). Surat permohonan penggabungan ini sebelumnya diterima Menteri Kominfo Johnny G. Plate pada 20 September 2021.

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan penggabungan dua operator telekomunikasi ini harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen dan iklim persaingan usaha. 

“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” kata Ismail dalam Konferensi Pers Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia.

Penyelenggara telekomunikasi yang kini resmi menyandang nama PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan. Menurut Ismail, syarat pertama adalah penambahan site baru hingga tahun 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposal.

Selain itu, Indosat Ooredoo Hutchison juga wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga 2025. Karena sudah bergabung, maka perusahaan wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz. Proses pengembalian dilakukan paling lambat satu tahun.

“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” ujarnya.

Ismail menambahkan, penggabungan tidak mengurangi segala kewajiban PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia dalam memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Share
×
tekid
back to top