Saingi produk impor, begini spesifikasi Laptop Merah Putih
Pemerintah mengeluarkan program Laptop Merah Putih untuk menyaingi produk imporyang masih mendominasi di pasar Indonesia. Selengkapnya, begini spesifikasi Laptop Merah Putih
Melalui program Laptop Merah Putih, pemerintah Indonesia berusaha menekan angka impor terkait produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya laptop. Untuk saat ini, laptop yang beredar di Indonesia masih dikuasai oleh produk dari produsen asal luar negeri. Oleh karena itu, program Laptop Merah Putih dinilai dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menyaingi produk impor.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan jika permintaan laptop di Indonesia bisa mencapai rata-rata 3 juta unit per tahun. Dari angka tersebut, 95% unit laptop masih dikuasai oleh produk laptop asing, sedangkan sisanya baru produk laptop dalam negeri. Berdasarkan data yang lebih spesifik, melalui buletin yang diterbitkan Badan Pusat Statistik, menyebut jika pada periode Januari hingga April 2021, jumlah impor laptop di Indonesia bisa mencapai berat bersih 2.799.273kg dengan total nilai sekitar USD464 juta (Rp6,7 triliun).
Agus menyampaikan jika tingginya impor laptop ini menjadi alasan untuk meningkatkan penggunaan laptop buatan dalam negeri agar pasar tidak didominasi oleh produk asing. Melalui program Laptop Merah Putih, pemerintah pusat tahun ini telah menyelenggarakan pengadaan produk laptop untuk sektor pendidikan dan pemerintah daerah. Melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Andwar Makarim, menjelaskan jika pemerintah pusat mengalokasikan total anggaran Rp3,7 triliun tahun ini untuk pengadaan laptop dalam negeri di sektor pendidikan.
Untuk pengadaan tersebut, anggaran dialokasikan Rp1,3 triliun untuk Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) dan Rp2,4 untuk DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan di tingkat Pemerintah Daerah. Anggaran ini akan digunakan untuk belanja 431.730 unit laptop yang diproduksi di dalam negeri. Adapun laptop tersebut harus memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebagai ketentuan pemerintah.
Sejauh ini, terdapat enam produsen yang telah memenuhi TKDN, antara lain PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonusa, PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, dan PT Acer Manufacturing Indonesia. Selain TKDN, terdapat beberapa kententuan lain terkait laptop Merah Putih, ini termasuk spesifikasi.
Berdasar Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, menunjukkan beberapa spesifikasi minimal yang harus dipenuhi laptop Merah Putih untuk didistribusikan ke institusi pendidikan. Secara detail laptop tersebut minimal harus memiliki:
- Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache 1 M;
- Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;
- Hard drive: 32 GB;
- USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;
- Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);
- Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;
- Audio: integrated;
- Monitor: 11 inch LED;
- Daya/power: maksimum 50 watt;
- Operating system chrome OS;
- Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);
- Masa garansi: 1 tahun.
Selain belanja, Kemendikbudristek berencana untuk mengembangkan laptop Merah Putih yang nanti akan diberi merek Dikti Edu. Pengembangan ini melibatkan konsorsium pendidikan tinggi dan industri TIK dalam negeri. Kemudian, rencananya Dikti Edu juga akan melibatkan siswa SMK dan mahasiswa politeknik dalam proses perakitannya.