sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id wd
Selasa, 21 Apr 2020 13:28 WIB

Mengenal sistem whitelist yang digunakan untuk blokir ponsel BM

Dalam pelaksanaan pemblokiran HKT ilegal, Kominfo menggunakan sistem Whitelist yang dapat melakukan identifikasi sejak perangkat diaktifkan.

Mengenal sistem whitelist yang digunakan untuk blokir ponsel BM
Source: IMEIpro

Penjualan ponsel BM (black market) di Indonesia dipastikan akan surut setelah pemerintah memberlakukan kebijakan yang dapat memblokir ponsel ilegal tersebut. Sebelumnya diberitakan pengguna smartphone akan menerima pesan berisi status IMEI secara bertahap sebagai bagian dari proses pemblokiran. Dalam hal ini, pemerintah menggunakan sistem Whitelist.

Berdasarkan laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, sistem whitelist akan langsung memverifikasi handphone pintar (smartphone), komputer genggam, dan tablet (HKT) yang baru diaktifkan, menggunakan mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). Apabila perangkat tersebut tidak terdaftar IMEI-nya, maka operator langsung memblokirnya dan perangkat tersebut tidak akan menerima sinyal.

Dengan kata lain, sistem ini dapat membantu Anda ketika hendak membeli smartphone. Anda bisa meminta uji sinyal pada produk yang ingin dibeli untuk mengecek keabsahan IMEI-nya. Apabila tidak didapati sinyal, dapat dipastikan kalau produk tersebut merupakan produk ilegal yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto.

Negara lain yang juga menggunakan sistem ini adalah India, Australia, Mesir dan Turki. Ada whitelist, maka ada pula blacklist. Bedanya, sistem blacklist hanya bekerja setelah ponsel dibeli. Awalnya ponsel tersebut masih bisa dipakai, namun beberapa hari kemudian barulah dapat terdeteksi kalau gawai tersebut ilegal. Sebelumnya sistem blacklist juga sudah pernah diuji. Namun mungkin sistem ini dianggap tidak efektif sehingga akhirnya sistem whitelist yang terpilih.

Mulai 18 April, sistem whitelist sudah mulai mengidentifikasi smartphone yang baru diaktifkan. Untuk smartphone yang sudah diaktifkan sebelum tanggal tersebut, tidak akan menerima dampak pemblokiran walaupun itu merupakan smartphone ilegal yang tidak terdaftar IMEI-nya.

Share
×
tekid
back to top