Smartphone 5G wajib bakal ikuti aturan TKDN
Sebagaimana 4G, berbagai perangkat yang mengadopsi jaringan 5G juga akan menjadi target aturan TKDN
Jaringan 5G tengah menjadi proyek yang dibincangkan banyak kalangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang terkait dengan proyek tersebut pun menyiapkan frekuensi yang nantinya dimanfaatkan untuk mengadopsi jaringan 5G.
Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kemenkominfo, Ismail menyatakan bahwa pihaknya berharap Indonesia tak hanya menjadi pasar, namun juga turut berpartisipasi sebagai pelaku yang mampu memanfaatkan 5G semaksimal mungkin.
"Kami tidak ingin jadi market, tapi jadi participant. Menjadi tuan rumah di 5G," kata Ismail di Jakarta.
Tiga poin penting yang ditekankan Ismail terkait 5G yaitu aplikasi, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dan human resource. Menyoal aplikasi dijelaskan Ismail, Kemenkominfo kini tak lagi berfokus pada teknis penerapan 5G, namun pada aplikasi yang bisa mendorong perkembangan industri di Indonesia.
"Kita juga perlu 5G sebagai solusi di Indonesia, bukan cuma jadi koneksi tapi killer application... (Kami) tidak lagi diskusi soal teknis 5G, tapi aplikasi apa yang bisa mendorong industri di Indonesia. Kita jangan terlambat, sehingga aplikasi dihadirkan lebih dulu oleh global player," ujar Ismail.
Sebagaimana 4G, berbagai perangkat yang mengadopsi jaringan 5G juga akan menjadi target aturan TKDN. Namun demikian, besaran TKDN 5G masih akan didiskusikan oleh Kemenkominfo dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Perindustrian dan stake holder lainnya.
Ismail menyebut, bisa saja besaran TKDN yang diterapkan untuk perangkat 5G, sama dengan TKDN yang saat ini mengatur perangkat 4G. Tak hanya perangkat pendukung IoT, ponsel yang didukung jatingan 5G pun nantinya harus memenuhi aturan TKDN.
"Kami ingin Indonesia mendapat benefit dari 5G. (Besaran TKDN) bisa sama, atau beda dengan 4G. Untuk device kan beda-beda, bisa untuk industri, IoT, bahkan ponsel," ujarnya.