SP II Facebook terbalas, Kemenkominfo tak puas
Setelah melayangkan Surat Peringatan kedua (SP II) beberapa waktu lalu, Kemenkominfo akhirnya mendapat jawaban dari Facebook
Setelah melayangkan Surat Peringatan kedua (SP II) beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya mendapat jawaban dari Facebook. Kemenkominfo juga menyampaikan apresiasinya kepada raksasa media sosial tersebut. Namun demikian Kemenkominfo masih belum puas dengan tanggapan dari Facebook melalui surat jawabnya.
Surat jawab itu sendiri berasal dari Facebook Irlandia dimana Indonesia menjadi salah satu negara yang ditanganinya. Melalui sebuah email, Facebook Irlandia memaparkan upaya yang telah diambil oleh perusahaan dalam mengatasi masalah yang berdampak di Indonesia.
Langkah tersebut antara lain Facebook telah mengaudit kebocoran data pribadi pengguna. Sayangnya Facebook belum memberikan hasil auditnya kepada Kemenkominfo. Facebook juga telah memberikan rincian informasi terkait akses pihak ketiga pada data di aplikasi yang digunakan Cambridge Analytica (CA)
Langkah selanjutnya yang telah dilakukan Facebook adalah memperbarui kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.
Yang membuat Kemenkominfo belum puas terhadap tanggapan Facebook adalah dua poin yang belum dijelaskan perusahaan sebagaimana diminta Kemenkominfo dalam surat yang dilayangkan 10 April 2018 dengan tembusan kepada Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.
Poin pertama yaitu belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terkait bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning di Facebook yang dapat membantu pengguna. Poin kedua yaitu belum dijelaskannya potensi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang selayaknya dketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kemenkominfo terkait potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.
Atas hal tersebut, Kemenkominfo menegaskan Facebook mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut Kemenkominfo meminta Facebook untuk memberikan penjelasan yang telah diajukan sebelumnya.