Tanggapan Kominfo soal kebocoran data pemilih tetap KPU
Kominfo mengatakan akan melakukan penyelidikan mengenai kabar kebocoran itu bersama dengan KPU dan BSSN.
Kabar mengenai bocornya data daftar pemilih tetap KPU tahun 2014 akhirnya membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat bicara. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi untuk melakukan penyelidikan teknis atas kabar kebocoran data yang dialami oleh KPU itu.
“Saya sudah berbicara dengan Ketua KPU RI, Arief Budiman dan akan ditindak lanjuti koordinasi antara KPU, Kominfo dan BSSN untuk melakukan penyelidikan teknis untuk menjaga perlindungan data khususnya data pribadi," kata Johnny G. Plate.
Sebagai tindak lanjut, Kominfo, KPU bersama BSSN akan segera melakukan peningkatan keamanan dan menelusuri penyebab kejadian tersebut. Karena itu pula, Johnny mengungkapkan bahwa mekanisme pengiriman, pengolahan, penyimpanan dan pengungkapan data calon pemilih perlu diperhatikan keamanannya.
Tidak berhenti sampai di situ, Johnny juga mengatakan pengelolaan data membutuhkan payung hukum berupa undang-undang. Dalam hal ini, ia berharap pembahasan RUU PDP di DPR RI dapat segera dilakukan.
“Kami berharap bahwa proses politik pembahasan RUU PDP [Perlindungan Data Pribadi] di DPR RI dapat segera dilakukan; kami meyakini DPR RI juga mempunyai pandangan yang sama dimana RUU PDP perlu segera diselesaikan,” kata Johnny.
Selain itu, saat ini Kemenkominfo sedang menyiapkan Pusat Data Nasional Pemerintah yang akan mengintegrasikan data-data pemerintah dengan sistem keamanan yang berlapis dan memadai sesuai standar keamanan yang berlaku. Pusat data ini diharapkan akan mencegah terjadinya perpindahan data dari satu lembaga ke lembaga lain dan akan memperkuat ketahanan data serta informasi nasional.
Untuk diketahui, sebelumnya, akun Twitter Under the Breach (@underthebreach) melaporkan ada kebocoran data sebanyak 2,3 juta data pribadi masyarakat Indonesia. Data itu diberitakan berisi nomor telepon, NIK (Nomor Induk Kependudukan), NKK (Nomor Kartu Keluarga), alamat dan informasi penting lainnya. Data yang didapatkan peretas itu tampak berasal dari KPU dalam format PDF.