sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
Senin, 06 Jul 2020 21:26 WIB

Tanggapan Telkomsel dan Kominfo soal tuntutan Denny Siregar

Hingga saat ini, Denny Siregar masih mengharapkan ada jawaban atas peristiwa kebocoran yang menampilkan data-data pribadi miliknya.

Tanggapan Telkomsel dan Kominfo soal tuntutan Denny Siregar
Source: Pexels

Buntut dari tereksposnya data diri Denny Siregar oleh salah satu akun Twitter, pria yang dikenal sebagai pegiat Media Sosial dan influencer ini meradang. Denny bahkan berencana melayangkan gugatan kepada PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) karena diduga sebagai asal kebocoran data tersebut.

Melihat polemik yang terjadi, Telkomsel menyatakan siap bekerja sama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait.

“Telkomsel selalu menjalankan komitmen serta kewajibannya dalam memastikan keamanan data pelanggan. Jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku”, kata Denny Abidin - Vice President Corporate Communications Telkomsel dalam keterangan resminya.

Menurut Denny Abididin, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama, sehingga perusahaannya diklaim senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi.

“Selaku badan usaha yang selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional,” tambahnya.

Telkomsel juga sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi, di mana proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.

Mendukung hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) pun turut memberikan tanggapan atas indikasi kebocoran data pelanggan jasa yang diduga berasal dari perusahaan telekomunikasi seluler.

Pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menkominfo tersebut, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kemenkominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001. Kemenkominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan seluler terkait, khususnya Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan.

Kemenkominfo turut mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. "Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," kata Menteri Komunikasi dan Informatika - Johnny G Plate. 

Kemenkominfo juga menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain, karena segala pelanggaran akan diproses secara hukum. Hingga saat ini, Denny Siregar masih mengharapkan ada jawaban atas peristiwa kebocoran yang menampilkan data-data pribadi miliknya.

Share
×
tekid
back to top