Telkomsel dan Smartfren jadi pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz
Setelah melewati tahapan lelang harga untuk frekuensi 2,3 Ghz, Telkomsel dan Smartfren menang dan lolos ke tahap berikutnya.
Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 kini sudah mendapati hasil. Pemenang lelang frekuensi itu masing-masing menerima blok pita frekuensi radio yang ditentukan.
Pada 19-21 April lalu, peserta seleksi yang lolos mencakup PT Smart Telecom, dan PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk, memasuki tahapan lelang harga. Sayangnya, PT XL Axiata Tbk gagal lolos di tahapan ini, sehingga menjadikan PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom sebagai pemenang.
PT Telekomunikasi Selular, atau yang kita kenal Telkomsel memenangkan dua lelang blok frekuensi. Dengan demikian, perusahaan akan menerima total frekuensi radio 20MHz apabila lanjut hingga tahap terakhir.
Adapun harga penawaran per blok oleh PT Smart Telecom sebesar Rp176,5 miliar, sedangkan PT Telekomunikasi Selular sebesar Rp176,9 miliar untuk tiap blok. Rapat Pemilihan Blok Objek Seleksi yang dilaksanakan pada tanggal 22 April juga menetapkan blok A dan C untuk PT Telekomunikasi Selular, dan blok B untuk PT Smart Telecom.
Berikut rentang frekuensi yang diterima masing-masing pemenang:
Blok A, terdiri atas:
- Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
- Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
- Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
- Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
- Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
- Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 9 (Papua)
- Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
- Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
Blok B, terdiri atas:
- Rentang 2370 – 2375 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
- Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
- Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
- Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
- Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
- Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 9 (Papua)
- Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
- Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
- Rentang 2375 – 2380 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)
Blok C, terdiri atas:
- Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
- Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
- Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
- Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
- Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 9 (Papua)
- Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
- Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
- Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)
Menurut siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), peserta seleksi dapat memberikan sanggahan secara tertulis dalam jangka waktu satu hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi. Sanggahan harus disertakan dengan bukti penguat.
Jika tidak ada sanggahan, maka peserta seleksi akan dilanjutkan ke Tahapan Penyampaian Usulan Penetapan Pemenang Seleksi kepada Menteri Kemenkominfo. Peserta seleksi baru dapat dinyatakan sebagai pemenang setelah Menteri Kemenkominfo menerbitkan Keputusan Penetapan Pemenang Seleksi.