sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id samsung
Kamis, 08 Sep 2022 17:42 WIB

Terkait kebocoran data registrasi kartu SIM, ATSI: tidak ada ilegal akses

ATSI turut buka suara terkait adanya dugaan kebocoran data registrasi kartu SIM di Indonesia. Pihaknya menyebut, tidak ada akses ilegal di seluruh jaringan operator.

Terkait kebocoran data registrasi kartu SIM, ATSI: tidak ada ilegal akses

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara terkait dugaan adanya kebocoran data registrasi SIM. Berdasarkan investigasi yang telah mereka lakukan, tidak ditemukan adanya akses ilegal yang terjadi di seluruh jaringan operator. 

“ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak ditemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator,” tutur Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O Baasir melalui keterangan resminya (8/9). 

Marwan menambahkan, hasil investigasi tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Kamis ini. Ia juga mengungkap, pihaknya siap bekerja sama dan mendukung seluruh upaya pemerintah dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data tersebut. 

Menurut penuturan Sekjen ATSI ini, seluruh penyelenggara telekomunikasi telah menerapkan sistem pengamanan Informasi yang mengacu pada standar ISO 27001 untuk bentuk tanggung jawab operator sebagai pengendali data. Sistem pengamanan ini telah diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05/2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5.  

“Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data,” ujar Marwan. 

Aturan Permen Kominfo No 05/2021 ini juga mewajibkan operator telekomunikasi untuk melakukan validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen Dukcapil. Lebih lanjut, data registrasi pelanggan aktif ini juga dilaporkan pihak operator kepada Kementerian Kominfo sesui dengan format yang telah diberikan, meliputi MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi.

Di sisi lain, ATSI juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menanggapi kabar adanya dugaan kebocoran data registrasi kartu SIM. Pasalnya, pihak Operator akan menjadi keamanan data pelanggan mereka. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan,” pungkas Marwan.  

Share
×
tekid
back to top