TikTok izinkan konten Pemilu 2024, apa saja batasannya?
Konten-konten pemilu yang ada di platform juga diawasi dan difilter secara proaktif oleh Bawaslu dan TikTok.
TikTok kini mengizinkan konten terkait Pemilu 2024 beredar di platformnya, setelah resmi menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada Senin, 18 Septermber, di Gedung Bawaslu, Jakarta.
Melalui kerjasama ini, Bawaslu berharap TikTok dapat menjadi wadah bagi para calon pemilih Pemilu 2024, yang didominasi oleh generasi Z dan milenial, untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait pemilu.
Batasan konten Pemilu 2024
Adapun, konten-konten pemilu yang ada di platform juga diawasi dan difilter secara proaktif oleh Bawaslu dan TikTok.
Video yang melanggar Panduan Komunitas TikTok tidak akan direkomendasikan ke laman For You pengguna lain, dan bahkan berpotensi dihapus dari platform.
Menurut Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty, S. Sos. I., M. H., hal yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan selama kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017.
Pasal tersebut melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu selama pelaksanaan kampanye, menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, yang diancam dengan sanksi pidana.
Namun, Lolly menjelaskan bahwa pengkajian konten yang diduga melanggar tidak hanya dilihat dari perspektif UU Pemilu, tetapi juga UU ITE serta kebijakan panduan komunitas TikTok itu sendiri.
Sememtara itu upaya lain dari segi aplikasi adalah dihadirkannya kanal khusus untuk Bawaslu apabila menemukan konten pemilu yang teridentifikasi melanggar ketentuan.
Setelah pengaduan dibuat, TikTok akan menindaklanjuti konten tersebut dan menghapusnya apabila terbukti melanggar. Selain Bawaslu, masyarakat juga dapat dengan mudah melaporkan temuan disinformasi dalam video TikTok.
Caranya, hanya dengan menahan layar selama tiga detik, kemudian akan muncul opsi untuk melaporkan konten tersebut (misinformasi -> kesalahan informasi tentang pemilu).
Larangan iklan untuk konten pemilu
Meski mengizinkan konten pemilu di platform, namun TikTok tidak mengistimewakan akun terafiliasi politik, seperti akun tokoh calon presiden dan wakil presiden atau kelompok pendukungnya.
Perusahaan justru menonaktifkan fitur Gift pada akun-akun tersebut, serta melarang adanya konten iklan politik di platform.
Ketentuan ini sebenarnya telah diatur dalam Global Policy Changes for Government, Politician and Political Party Accounts (GPPPA), yang dirilis 2022 lalu secara global.
Dihapusnya upaya monetisasi pada akun terafiliasi politik ini ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan platform dan memastikan TikTok tetap menyenangkan untuk seluruh penggunanya.