TikTok segera dapat izin resmi buka e-commerce di Indonesia
TikTok selangkah lagi kantongi izin resmi buka e-commerce di Indonesia setelah sempat mendapat larangan dari pemerintah.
TikTok sepertinya akan kembali memasuki pasar e-commerce di Indonesia. Itu usai ada laporan yang menyebut TikTok kini sedang mengajukan perizinan resmi kepada pemerintah Indonesia.
Menurut sumber Antara (29/11), TikTok sedang mengupayakan izin resmi dari pemerintah Indonesia supaya pelanggannya bisa kembali berjualan secara daring melalui aplikasi. Ini setelah sebelumnya TikTok mendapat larangan lantaran belum mengantongi izin resmi pembukaan e-commerce.
Deputi Kementerian Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, mengatakan TikTok sebelumnya tidak berhak protes atas larangan berjualan secara daring. Itu karena mereka belum mempunyai izin resmi.
Sementara kini, TikTok tengah mengajukan izin secara procedural kepada Pemerintah Indonesia. Maka Jerry menyebut TikTok masih berpeluang untuk menembus pasar e-commerce di Indonesia lagi.
"Dulu mereka (TikTok) tidak patuh, tidak punya izin. Sekarang mereka yang urus," ucap Jerry.
Adapu TikTok merupakan bagian dari perusahaan ByteDance di China yang memiliki pengguna aktif sebanyak 125 juta jiwa dari 270 juta total penduduk Indonesia. Tidak heran bila TikTok sempat merajai pasar e-commerce di Indonesia sebelum akhirnya mendapat larangan karena belum memiliki izin resmi.
Terbaru, TikTok disebut tengah mencari peluang kerja sama dengan Bukalapak.com untuk membangun e-commerce di Indonesia. Jika hal ini terwujud, bukan tidak mungkin TikTok bersama Bukalapak.com akan mendominasi pasar e-commerce di Indonesia.