Twitter hanya hapus centang biru lawas New York Times
Ini menyusul klaim Times yang mengumumkan tidak akan membayar untuk mempertahankan tanda verifikasi tersebut.
Twitter sudah mengumumkan akan menghapus seluruh centang biru lawas yang didapat bukan dari langganan Twitter Blue mulai 1 April. Namun, satu hari setelah tenggat waktu, banyak akun terverifikasi yang tampaknya mempertahankan tanda centang tersebut, kecuali The New York Times.
Dilaporklan NBC News (3/4), akun utama surat kabar yang memiliki 54,9 juta pengikut itu tidak lagi memiliki tanda centangnya. Ini menyusul klaim Times yang mengumumkan tidak akan membayar untuk mempertahankan tanda verifikasi tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, CEO Twitter Elon Musk mengatakan lewat cuitannya bahwa Times akan kehilangan simbol verifikasi. Pengumuman Musk datang sebagai tanggapan terhadap pengguna Twitter, DogeDesigner, yang menuliskan tweet, "New York Times mengatakan tak akan membayar untuk verifikasi Twitter."
Hanya berselang dua menit kemudian, Musk menjawab tweet tersebut seolah-olah menjawab tantangan untuk menghapus centang biru Times. Dia melanjutkan dengan mengatakan propaganda Times sangat tidak menarik dan menyebut feed dari akun tersebut seperti "diare".
Twitter mengumumkan bulan lalu bahwa mereka akan mulai menghentikan sistem verifikasi gratis atau lawas, menghapus tanda centang dari akun yang sebelumnya ditentukan oleh perusahaan adalah asli dan untuk kepentingan umum. Banyak akun terverifikasi terpantau masih memiliki tanda centang pada Minggu sore (2/4).
Beberapa akun Twitter Times lainnya — termasuk New York Times World, NYT Science, dan New York Times Opinion — juga masih memiliki tanda centang terverifikasi pada Minggu sore.
Seorang juru bicara Times mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan tidak berencana untuk membayar biaya bulanan untuk mempertahankan centang biru di salah satu akun Twitter institusionalnya. Perusahaan juga tidak akan mengganti uang wartawan yang ingin berlangganan Twitter Blue di akun pribadi mereka, kecuali untuk tujuan pelaporan.