UU Perlindungan Data Pribadi bakal masuk Prolegnas
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang cukup lama dinantikan memasuki babak baru. Kini Undang-Undang itu rencananya masuk Prolegnas.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang cukup lama dinantikan memasuki babak baru. Draft dari Undang-Undang itu telah kembali ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setelah sebelumnya melalui revisi.
Ada beberapa poin yang harus dikaji ulang dalam draft UU PDP. Utamanya terkait sanksi administratif yang akan diberlakukan. Masukan ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Undang-Undang PDP sudah kembali kesini (Kemenkominfo) lagi, untuk beberapa hal harus dikoordinasi lagi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di gedung Kemenkominfo, Jakarta (28/10).
Beberapa poin yang merasa perlu revisi, di antaranya pasal 7 tentang hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi, pasal 20, perjanjian di dalamnya terdapat permintaan data pribadi, pasal 1 angka 7 terkait definisi korporasi dan pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan.
Selain itu, pasal yang dinilai perlu direvisi mengenai pasal 17 ayat 2 huruf a terkait prinsip perlindungan data pribadi, pasal 22 ayat 2 tentang pengecualian pemasangan alat pengolah data visual dan pasal 44 terkait pengecualian kewajiban data pribadi.
Johnny menjelaskan perancangan Undang-Undang tidak bisa dilakukan oleh kementerian secara mandiri maupun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-Undang mengharuskan semua pihak yang terlibat ikut memberikan masukan, sehingga dibutuhkan kolaborasi antar pihak terkait.
Tak hanya itu, Undang-Undang ini juga akan diusulkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Ini adalah kerjasama pemerintah dengan DPR, ada aturan yang harus diikuti tahapannya baik untuk pembentukan Undang-Undang itu sendiri. Saya yang peratama akan dengan pemerintah tentu melalui Kemenhumhan untuk memintakan prioritas di dalam prolegnas," ujarnya.
Setelah diajukan sebagai prolegnas, Johnny akan berdiskusi bersama parlemen untuk mempercepat perancangan undang-undang PDP tersebut. Apalagi, rekam jejak Johnny yang sebelumnya merupakan anggota DPR, membuatnya optimistis mampu mempercepat rancangan undang-undang PDP di masa kepemimpinannya di Kemenkominfo.
Sebelumnya dalam acara serah terima jabatan (Sertijab) antara Rudiantara Menkominfo periode 2014-2019 kepada Johnny G. Plate sebagai Menkominfo saat ini, Rudiantara menjelaskan Undang-Undang PDP telah direvisi dan diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk dikaji. Namun kini draft Undang-Undang itu kembali ke Kemenkominfo untuk direvisi lebih lanjut.