sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id samsung
Selasa, 28 Jan 2020 10:50 WIB

Virus corona menyebar dari smartphone Tiongkok cuma hoaks

Perbincangan soal smartphone milik vendor Tiongkok ramai di media sosial. Mulai dari Xiaomi, Oppo hingga Vivo dikaitkan dengan virus corona.

Virus corona menyebar dari smartphone Tiongkok cuma hoaks
Source: Pexels

Virus corona yang mudah menyebar membuat banyak orang khawatir. Bahkan mereka mengaitkan virus tersebut dengan smartphone asal Tiongkok, di mana virus itu berasal. Saking khawatirnya, perbincangan soal smartphone milik vendor Tiongkok ramai di media sosial. Mulai dari Xiaomi, Oppo hingga Vivo dikaitkan dengan virus tersebut.

 

 

 

 

 

Beberapa ungkapan itu tampak seperti candaan saja. Namun sebuah pesan yang beredar di WhatsApp menyebutkan hal serupa dengan bahasa yang tampak serius. Lantas apakah benar virus corona menyebar lewat smartphone asal Tiongkok?

Kabar tersebut jelas tidak benar. Pasalnya virus corona hanya bisa hidup di sel hidup, lain halnya dengan smartphone yang bukan merupakan sel hidup. Virus ini juga sangat tidak mungkin menular melalui barang atau produk lainnya.

Oleh karena itu informasi yang menyebutkan virus corona menyebar melalui smartphone Tiongkok seperti Xiaomi, Oppo maupun Vivo, adalah hoaks. 

"Sudah pasti ini hoaks. Kominfo sudah menemukan sekitar 10 jenis hoaks terkait corona virus. Pernyataan Menkes kita saat ini di Indonesia belum ada kasus Corona. Kementerian Kominfo mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan informasi hoaks atau kabar bohong terkait corona, agar tidak menimbulkan kepanikan warga. Pastikan mendapat informasi dari sumber terpercaya seperti dari Kemenkes," kata PLT Kepala Biro Humas, Kemenkominfo Ferdinandus Setu kepada Tek.id (28/1).

Jika Sahabat Tek menemukan informasi tersebut di media sosial, laporkan informasi itu sebagai hoaks agar penyebarannya bisa diminimalisir. Jika Sahabat Tek mendapati informasi itu melalui WhatsApp, sebaiknya tidak meneruskan pesan hoaks tersebut. Hal ini juga akan membantu mengurangi kekhawatiran masyarakat agar tidak semakin meningkat.

Sebagai informasi, penyebaran hoaks diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
 
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Share
×
tekid
back to top