×
Kanal
    • partner tek.id realme
    • partner tek.id samsung
    • partner tek.id acer
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd

YouTube ubah cara hitung views di Shorts

Oleh: Rena Maulida - Kamis, 27 Maret 2025 20:01

YouTube Shorts kini menghitung views berdasarkan jumlah pemutaran atau replay, efektif 31 Maret.

YouTube ubah cara hitung views di Shorts

YouTube mengumumkan perubahan cara menghitung jumlah tayangan (views) pada YouTube Shorts guna memberikan pemahaman lebih mendalam bagi kreator tentang performa konten mereka. Perubahan ini mulai berlaku pada 31 Maret.

Kini, views pada Shorts akan dihitung berdasarkan jumlah pemutaran atau replay video. Sebelumnya, tayangan hanya dihitung setelah video ditonton selama beberapa detik. Dengan sistem baru ini, jumlah views akan meningkat dibandingkan sebelumnya.

Dilansir dari laman techcrunch (27/3), YouTube menyatakan bahwa perubahan ini dibuat berdasarkan masukan kreator yang ingin memahami seberapa sering konten mereka benar-benar dilihat.

Pembaruan ini memungkinkan kreator untuk menunjukkan jangkauan mereka dengan lebih akurat, yang dapat membantu dalam strategi konten dan kerja sama dengan brand. Perubahan ini, YouTube Shorts menyelaraskan metriknya dengan Instagram Reels dan TikTok.

Kini kreator dapat membandingkan performa konten mereka di berbagai platform dengan lebih mudah. Tetapi, bagi kreator yang masih ingin menggunakan metrik lama, YouTube menyediakan opsi untuk melihatnya melalui “Advanced Mode” di YouTube Analytics.

Metrik ini kini disebut sebagai “engaged views,” yang menunjukkan jumlah penonton yang memilih untuk terus menonton Shorts mereka. YouTube menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan memengaruhi pendapatan kreator maupun kelayakan untuk YouTube Partner Program.

Kedua faktor tersebut tetap akan didasarkan pada engaged views, bukan jumlah views yang diperbarui. Diharapkan kreator dapat lebih memahami jangkauan konten mereka dan mengoptimalkan strategi produksi video Shorts.

×
back to top